1.      Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa

Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan aparatur khususnya dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah pada semua unit kerja di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Melalui pelatihan ini, diharapkan ASN mampu memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip-prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum/peraturan yang terkait, serta memahami prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara umum.

Peserta dapat melaksanakan pembelajaran secara mandiri materi pembelajaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dapat diunduh melalui bit.ly/materiPBJDispakan

Selain itu, peserta juga dapat mengikuti kelas PBJ level 1 melalui metode e-learning yang dilengkapi dengan latihan soal. Informasi lebih lengkap dapat dilihat di bit.ly/jadwaldiklatdispakan

 

2.      Asosiasi AKPD

Asosiasi AKPD merupakan sebuah organisasi yang wajib diikuti oleh JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) yang bertujuan untuk mewujudkan AKPD yang profesional, berintegritas, dan mampu berkontribusi dalam penyusunan kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah yang kredibel; meningkatkan kualitas rekomendasi kebijakan keuangan pusat dan daerah yang dapat menjawab isu strategis dan dapat dipertaaerah yang dapat menjawab isu strategis dan dapat dipertanggungjawabkan; melakukan advokasi untuk menindaklanjuti saran dan rekomendasi kebijakan keuangan pusat dan daerah; meningkatkan kompetensi profesi AKPD; dan membangun kerjasama dan sinergitas dengan penentu kebijakan dan masyarakat.

Informasi lebih lanjut mengenai Asosiasi AKPD dapat diakses melalui bit.ly/asosiasiAKPD

Kegiatan Asosiasi terkini, publikasi karya ilmiah, dan peningkatan kompetensi dapat diakses di https://asosiasiakpd.id/

 

3.      E-Cuti

Teknologi merupakan suatu hal yang sangat melekat di dalam kehidupan kita. Salah satu hal yang berkaitan dengan teknologi adalah sistem pelayanan berbasis aplikasi. Inovasi terhadap aplikasi simpel BKPSDM dengan menambahkan satu layanan, yaitu e-cuti untuk mempermudah ASN Kabupaten Bandung dalam pengajuan cuti. ASN akan memperoleh kebebasan untuk menentukan kapan dan dimana ia dapat mengajukan cuti secara online dengan mudah melalui akun masing-masing ASN di https://simpelbkpsdm.bandungkab.go.id/

Tata cara dan jenis cuti apa saja yang dapat diajukan oleh ASN dapat diunduh melalui s.id/e-cuti

 

4.      Netralitas ASN

Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam   pembukaan UUD 1945, perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik,  bersih  dari  praktik  KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f : “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”. Asas netralitas yang dimaksud antara lain : netral, tidak berpihak, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil, dan melayani. Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor PR.01.04/2594/TAPEM tanggal 11 Agustus 2022, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dihimbau untuk :

a.      Menjaga Netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara selama Pemilihan Umum Tahun 2024;

b.      Mendorong ASN pada instansi masing-masing untuk memastikan namanya tidak tercatat dalam kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

c.       Melakukan Sosialisasi terkait Netralitas ASN kepada seluruh pegawai dan jajarannya di lingkungannya masing-masing;

d.      Melaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui BKPSDM apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan sebagaimana dimaksud di atas.

Hal-hal apa saja yang termasuk dalam pelanggaran netralitas ASN beserta sanksinya dapat diunduh melalui bit.ly/MATERINETRALITAS2022

 

5.      Beasiswa

a.      Bappenas

Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Kementerian PPN/Bappenas membuka kesempatan bagi para PNS yang bekerja di Kementerian PPN/Bappenas, unit perencanaan di kementerian/lembaga/daerah, unit kerja lainnya yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan, dan/atau para PNS yang uraian pekerjaannya berhubungan dengan perencanaan pembangunan untuk mengikuti Program Beasiswa yang dikelola Pusbindiklatren Bappenas tahun 2023. Program beasiswa yang ditawarkan pada tahun 2023 meliputi program beasiswa S2 Dalam Negeri, S2 Tematik Smart City, S2 Linkage Jepang, S2 Reguler Jepang dan S3 Dalam Negeri. Calon peserta Program Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas Tahun 2023 diharuskan mendaftar melalui situs http://www.pusbindiklatren.bappenas.go.id

Proses seleksi Program Beasiswa meliputi tahapan administrasi, tes potensi akademik (TPA), test of english as a foreign language (TOEFL) dan seleksi wawancara (khusus untuk program S2 Reguler Jepang).

Informasi lebih lengkap mengenai program beasiswa Bappenas dapat dilihat di portal bit.ly/beasiswabappenasgelar

 

b.      LPDP

Untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Maju 2045, salah satu prasyarat yang perlu dipenuhi adalah tercapainya SDM yang berkualitas. Dalam hal ini, LPDP berkontribusi dalam memperkuat kualitas SDM Indonesia melalui dukungan pendidikan kelas terbaik dunia. LPDP terus memberikan dukungan sebagai salah satu motor penyiapan agen perubahan yang berdaya saing dan transformasi menuju Indonesia Emas. LPDP memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/POLRI yang telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister atau menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa Doktor.  Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui portal bit.ly/beasiswalpdpasn  

6. Pemutakhiran Data Profil Perpajakan

Dalam rangka penerapan NIK sebagai NPWP, seluruh ASN agar melaksanakan pemutakhiran data profil sebagai berikut :

a. NIK

b. Email dan nomor telepon terbaru

c. Alamat Rumah

d. Data klasifikasi Lapangan Usaha

e. Data anggota keluarga

Pemutakhiran data dimaksud dilakukan secara mandiri melalui www.pajak.go.id 


STRUKTURAL DISPAKAN

Struktur Organisasi Dinas Pangan Dan Perikanan Bandung

STATISTIK KUNJUNGAN

User Online
Visitor Hari ini
Hits Bulan ini
Total Kunjungan