Saat ini di Kabupaten Bandung terdapat 9.024 pelaku pembudidaya ikan (sumber data KUSUKA). Jumlah yang cukup banyak sehingga pemerintah perlu melakukan tindakan perlindungan bagi para pembudidaya perikanan supaya dalam menjalankan kegiatan usahanya merasa terlindungi dari risiko-risiko yang timbul dari berbagai ancaman alam dan non alam diantaranya Banjir, kekeringan dan wabah penyakit ikan.
Oleh karena itu, hadirlah Program Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang merupakan suatu program pemerintah bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para pembudidaya ikan di tanah air, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.
Diharapkan dengan hadirnya Asuransi Perikanan bagi Pembudi daya Ikan Kecil APPIK ini mampu melindungi Pembudi daya Ikan dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha akibat gagal panen, sehingga pembudi daya ikan tetap memiliki modal kerja untuk penebaran siklus berikutnya. Selain itu dengan adanya asuransi perikanan diharapkan usaha pembudidayaan ikan semakin diminati lembaga pembiayaan, karena sudah terdapat mitigasi risiko kegagalan usaha. Hal itu disampaikan pada sosialisasi Asuransi Pembudidaya Ikan bertempat di Aula Dispakan, 24/11/2022
Struktur Organisasi Dinas Pangan Dan Perikanan Bandung