Meningkatnya tata kelola pemerintahan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan berarti pengelolaan secara sistematis pemberdayaan sumber daya yang ada, termasuk pengelolaan sumber daya aparatur yang dimiliki oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional membawa paradigma baru dalam penataan birokrasi dan kepegawaian di daerah. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2021 seluruh jabatan yang disyaratkan secara wajib untuk dilaksanakan penyetaraan, telah dilakukan secara serentak oleh seluruh pemerintah daerah se Indonesia. Penyetaraan jabatan dilakukan sebagai berikut : (1) administrator disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya; (2) pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda; dan (3) pejabat pelaksana yang merupakan eselon V disetarakan dengan Jabatan fungsional jenjang ahli pertama.

Peraturan terkait pengembangan jabatan fungsional dapat diunduh melalui : https://bit.ly/regulasiJFDispakan

 


STRUKTURAL DISPAKAN

Struktur Organisasi Dinas Pangan Dan Perikanan Bandung

STATISTIK KUNJUNGAN

User Online
Visitor Hari ini
Hits Bulan ini
Total Kunjungan