Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung mendampingi dan memfasilitasi 21 pelaku usaha pengolahan ikan agar bisa tersertifikasi SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bertempat di ruang rapat Dispakan, 21/9/23.
Kepala Dispakan dalam sambutannya mengharapkan agar para pelaku usaha bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaiknya karena selain dibantu dan difasilitasi oleh Dinas dan Kementerian KKP RI, juga oleh Penyuluh Perikanan Lapangan yang siap mendampingi, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk setelah memperoleh SKP.
Sebagai informasi, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) sendiri diterbitkan untuk pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pengolahan ikan yang baik serta menerapkan standar operasional prosedur sanitasi, Mengingat produk perikanan termasuk bahan pangan yang mudah rusak.
Struktur Organisasi Dinas Pangan Dan Perikanan Bandung