Berdasarkan Instruksi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Bandung Nomor: 443.1/028/COVID 19/2021, berikut ini instruksi khusus untuk para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Desa/Lurah, dan para Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Untuk Posko Kecamatan agar memberikan laporan kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung berdasarkan sistem pencatatan dan pelaporan terintegrasi Covid-19.
Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro berlaku sampai dengan tanggal 8 Maret 2021 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Organisasi Dinas Pangan Dan Perikanan Bandung