Rabu, 14 Apr 2020, 10:51:40 WIB, 915 View , Kategori : Kegiatan Dispakan

#infodisdukcapil

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya adalah menghindari adanya penumpukkan antrian permohon. Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, mengeluarkan Surat Edaran No. 470/1079/BID.PDIP, tertanggal 13 April 2020, sebagai berikut:

  1. Disdukcapil Kabupaten Bandung tetap melayani Dokumen Kependudukan, dengan dibatasi untuk keperluan mendesak/urgent.
  2. Terhitung tanggal 23 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan, membuka Pelayanan secara Online, melalui Aplikasi WhatsApp (WA), mulai pkl. 08.00-11.00 (Tidak menerima telepon), untuk:
    • Biodata WNI, Kartu Keluarga, Pencetakan KTP el : 0821 1861 2425
    • Pindah datang/keluar, antar Kab/Ko/Prov. : 0821 1861 2426
    • Akta Kelahiran : 0821 1863 6871 d. Akta Kematian dan Akta Perkawinan : 0821 1863 6872
    • Pengajuan Validasi NIK (BPJS, BANK, PASPOR, dll.) : 0821 1863 6874
    • Layanan Informasi : 0821 1861 2428
  3. Pengambilan dokumen yang sudah jadi, dapat diantar ke rumah dengan biaya Rp. 12.000,- (jauh-dekat), atau diambil pemohon sesuai waktu yang dijadwalkan, dengan memenuhi protokol WHO: Memakai masker, diukur suhu tubuh, dan mencuci tangan.
  4. Khusus perekaman KTP el, karena ada kontak fisik, sementara ditunda.
  5. Pelayanan di Kantor Kecamatan, dibatasi untuk keperluan mendesak/urgent, menyesuaikan waktu pelayanan, mengoptimalkan pencetakan KTP el yang PRR (Print Ready Record), dan SUKET (Surat Keterangan).





Tuliskan Komentar

STRUKTURAL DISPAKAN

Struktur Organisasi Dinas Pangan Dan Perikanan Bandung

STATISTIK KUNJUNGAN

User Online
Visitor Hari ini
Hits Bulan ini
Total Kunjungan