#infodisdukcapil
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya adalah menghindari adanya penumpukkan antrian permohon. Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, mengeluarkan Surat Edaran No. 470/1079/BID.PDIP, tertanggal 13 April 2020, sebagai berikut:
- Disdukcapil Kabupaten Bandung tetap melayani Dokumen Kependudukan, dengan dibatasi untuk keperluan mendesak/urgent.
- Terhitung tanggal 23 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan, membuka Pelayanan secara Online, melalui Aplikasi WhatsApp (WA), mulai pkl. 08.00-11.00 (Tidak menerima telepon), untuk:
- Biodata WNI, Kartu Keluarga, Pencetakan KTP el : 0821 1861 2425
- Pindah datang/keluar, antar Kab/Ko/Prov. : 0821 1861 2426
- Akta Kelahiran : 0821 1863 6871 d. Akta Kematian dan Akta Perkawinan : 0821 1863 6872
- Pengajuan Validasi NIK (BPJS, BANK, PASPOR, dll.) : 0821 1863 6874
- Layanan Informasi : 0821 1861 2428
- Pengambilan dokumen yang sudah jadi, dapat diantar ke rumah dengan biaya Rp. 12.000,- (jauh-dekat), atau diambil pemohon sesuai waktu yang dijadwalkan, dengan memenuhi protokol WHO: Memakai masker, diukur suhu tubuh, dan mencuci tangan.
- Khusus perekaman KTP el, karena ada kontak fisik, sementara ditunda.
- Pelayanan di Kantor Kecamatan, dibatasi untuk keperluan mendesak/urgent, menyesuaikan waktu pelayanan, mengoptimalkan pencetakan KTP el yang PRR (Print Ready Record), dan SUKET (Surat Keterangan).