Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DISPAKAN) Kabupaten Bandung memiliki program yang bertujuan membina dan mengawasi para pelaku usaha yang menjual Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Program ini dibuat agar makanan yang dijual aman dikonsumsi dan memenuhi standar mutu yang baik. Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengharuskan pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk menjaga keamanan pangan di setiap tahap, mulai dari produksi hingga distribusi.
Salah satu cara untuk memastikan keamanan pangan adalah melalui pemberian izin kepada pelaku usaha yang ingin menjual pangan segar dalam kemasan. Peraturan tentang perizinan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, serta diperjelas lagi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021, yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk di sektor pertanian. Program ini membantu memastikan bahwa pangan segar yang dijual oleh para pelaku usaha di Kabupaten Bandung memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.
Pada bulan September 2024, DISPAKAN telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap beberapa pelaku usaha PSAT, di antaranya:
Melalui program ini, diharapkan dapat tercapai target bahwa pangan segar yang diedarkan di Kabupaten Bandung memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku usaha tentang pentingnya keamanan pangan, sehingga masyarakat dapat mengonsumsi pangan segar yang aman, sehat, dan berkualitas.
Struktur Organisasi Dinas Pangan Dan Perikanan Bandung