Dana Insentif Daerah (DID) merupakan alokasi dari pemerintah pusat sebagai insentif bagi daerah yang dianggap memiliki capaian atau perbaikan kinerja di bidang pengelolaan fiskal daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat dengan besaran alokasi anggaran untuk tahun 2020 sebesar 15 Trilyun. Rapat koordinasi sinkronisasi anggaran DID yang dilaksanakan pada hari kamis (2/1) bertempat di Ruang rapat Diskominfo Gedung Baru merupakan tindak lanjut pertemuan antara perwakilan Diskominfo Kabupaten Bandung dengan Kepala BKAD dengan perihal pembahasan alokasi anggaran DID diperuntukan untuk beberapa sektor, antara lain kepegawaian, transparansi, akuntabilitas, peningkatan ekonomi dan lainnya.
Adapun Perangkat Dinas yang di undangan antara lain : Bidang Perekonomian BAPPEDA, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bidang TIK, Bidang Statistik dan Bidang Keamanan Informasi Diskominfo. Rapat dibuka oleh Bpk. Budi Darmawan selaku Kepala Seksi Integrasi dan Interoperabilitas Aplikasi bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung dan moderator kegiatan, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kab. Bandung, Bpk Lusianto, S.Kom., M.Si.
Diskominfo Kabupaten Bandung diminta oleh BKAD untuk menangani salah satu sektor yang menjadi konsentrasi alokasi anggaran DID, yaitu peningkatan ekonomi atau digitalisasi ekonomi. Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan sinkronisasi dengan perangkat dinas penerima alokasi anggaran DID yang memiliki sektor yang sama. Dikarenakan skema pada pencairan anggaran DID tidak seperti pencairan anggaran biasa, melainkan berdasarkan kategori / sektor. Selanjutnya setelah anggaran DID berdasarkan sektor terpetakan, BAPPEDA diharapkan memiliki masterplan eksekusi anggaran DID lalu menentukan roadmap.
Hasil dari pertemuan tersebut dapat disimpulkan antara lain kegiatan yang diajukan pada anggaran DID yang hampir sama sehingga antar perangkat dinas perlu dilakukan sinkronisasi kembali, Masing-masing perangkat dinas diwajibkan memberikan rincian RKA DID. Dan RKA tersebut dijadikan sebagai rencana aksi bulanan dan triwulan serta cash budget untuk keperluan pencairan, dan terakhir Diskominfo Kabupaten Bandung akan berkunjung ke perangkat dinas sebagai tindak lanjut pengumpulan format data yang akan dijadikan sebagai acuan untuk pendataan.
Struktur Organisasi Dinas Pangan Dan Perikanan Bandung