Terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Informasi Publik yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, serta wajib diumumkan secara berkala, sertamerta, dan setiap saat.
Desa sebagai Badan Publik mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut dapat diimplementasikan melalui langkah-langkah pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di tingkat desa; membuat Daftar Informasi Publik Desa; serta menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik yang menjadi hak masyarakat.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Yudi Abdurahman berharap, langkah-langkah tersebut menjadi salah satu bentuk peningkatan layanan KIP di tingkat desa, agar dapat mengurangi misskomunikasi antara Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, dengan masyarakat.
Hal itu menjadi pembahasan dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Diskominfo Kabupaten Bandung bersama Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Senin 9 Agustus 2021, diikuti peserta PPID Pembantu dari 31 Kecamatan dan 270 desa di Kabupaten Bandung.
Acara yang berlangsung secara virtual itu, menghadirkan Narasumber: Ketua KI Jabar, H. Ijang Faisal; Kadiskominfo Kabupaten Bandung, Drs. Yudi Abdurahman, M.Si; Kabid Pemdes DPMD Kab. Bandung, Rahmat Hidayat, S. STP., M.AP; dan Kades Cibiru Wetan,
Hadian Supriatna, SP.
Struktur Organisasi Dinas Pangan Dan Perikanan Bandung