Halaman

Struktur Organisasi

 Struktur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung


Berikut adalah bagan dan uraian mengenai susunan organisasi DISPAKAN:

Struktur Organisasi Dinas

  1. Kepala Dinas 

Kepala Dinas memiliki tugas pokok untuk memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan, dan mempertanggungjawabkan kebijakan serta pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan. 

  1. Sekretariat 

Sekretariat berperan sebagai unit pendukung utama yang membawahkan/mengkoordinasikan:

    1. Perencana

    2. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

    3. Analis Keuangan Pusat dan Daerah

    4. Pelaksana

  1. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan 

Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan bertanggung jawab atas ketersediaan dan mitigasi kerawanan pangan. Bidang ini membawahkan/mengkoordinasikan:

    1. Analis Ketahanan Pangan

    2. Pelaksana

  1. Bidang Distribusi, Konsumsi, dan Keamanan Pangan 

Bidang Distribusi, Konsumsi, dan Keamanan Pangan mengelola distribusi, pola konsumsi, dan jaminan keamanan pangan. Bidang ini membawahkan/mengkoordinasikan:

    1. Analis Ketahanan Pangan

    2. Pelaksana

  1. Bidang Perikanan Budidaya 

Bidang Perikanan Budidaya memiliki fokus pada pengembangan sektor perikanan budidaya di Kabupaten Bandung. Bidang ini membawahkan/mengkoordinasikan:

    1. Analis Akuakultur

    2. Pelaksana

  1. Bidang Usaha Perikanan

Bidang Usaha Perikanan memiliki fokus pada pengembangan sektor usaha, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan. Bidang ini membawahkan/mengkoordinasikan:

    1. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

    2. Analis Akuakultur 

    3. Pengawas Perikanan

    4. Pelaksana

  1. UPTD Pembenihan Ikan 

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembenihan Ikan adalah unit yang secara spesifik mengelola kegiatan pembenihan ikan. UPTD ini membawahkan Subbagian Tata Usaha.

  1. Jabatan Fungsional 

Selain struktur di atas, DISPAKAN juga diperkuat oleh keberadaan Jabatan Fungsional yang memiliki keahlian dan keterampilan spesifik untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Dinas secara keseluruhan.