Halaman
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung
Berikut adalah bagan dan uraian mengenai susunan organisasi DISPAKAN:
- Kepala Dinas
Kepala Dinas memiliki tugas pokok untuk memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan, dan mempertanggungjawabkan kebijakan serta pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
-
Sekretariat
Sekretariat berperan sebagai unit pendukung utama yang membawahkan/mengkoordinasikan:
-
-
Perencana
-
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
-
Analis Keuangan Pusat dan Daerah
-
Pelaksana
-
-
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan bertanggung jawab atas ketersediaan dan mitigasi kerawanan pangan. Bidang ini membawahkan/mengkoordinasikan:
-
-
Analis Ketahanan Pangan
-
Pelaksana
-
-
Bidang Distribusi, Konsumsi, dan Keamanan Pangan
Bidang Distribusi, Konsumsi, dan Keamanan Pangan mengelola distribusi, pola konsumsi, dan jaminan keamanan pangan. Bidang ini membawahkan/mengkoordinasikan:
-
-
Analis Ketahanan Pangan
-
Pelaksana
-
-
Bidang Perikanan Budidaya
Bidang Perikanan Budidaya memiliki fokus pada pengembangan sektor perikanan budidaya di Kabupaten Bandung. Bidang ini membawahkan/mengkoordinasikan:
-
-
Analis Akuakultur
-
Pelaksana
-
-
Bidang Usaha Perikanan
Bidang Usaha Perikanan memiliki fokus pada pengembangan sektor usaha, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan. Bidang ini membawahkan/mengkoordinasikan:
-
-
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
-
Analis Akuakultur
-
Pengawas Perikanan
-
Pelaksana
-
-
UPTD Pembenihan Ikan
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembenihan Ikan adalah unit yang secara spesifik mengelola kegiatan pembenihan ikan. UPTD ini membawahkan Subbagian Tata Usaha.
-
Jabatan Fungsional
Selain struktur di atas, DISPAKAN juga diperkuat oleh keberadaan Jabatan Fungsional yang memiliki keahlian dan keterampilan spesifik untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Dinas secara keseluruhan.