Halaman
Dasar Hukum / Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DISPAKAN) Kabupaten Bandung mengemban tugas pokok dan fungsi yang diatur berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Landasan tersebut mencakup Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, serta mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 102 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Tugas Pokok
DISPAKAN memiliki tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pangan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Selain itu, Dinas juga bertugas melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Fungsi
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, DISPAKAN memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Melalui tugas pokok dan fungsi ini, DISPAKAN berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Bandung yang lebih maju.